PanenTalks, Jakarta-Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk tidak bersifat wajib.
“Pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN boleh mencantumkan logo TKDN di produknya. Tapi, itu tidak kami wajibkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pelaku industri,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9).
Aturan ini tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Agus menjelaskan, kebijakan ini diambil agar industri tetap fleksibel dalam menentukan strategi branding dan pemasaran produk mereka.
“Ada perusahaan yang ingin tetap fokus pada merek utama tanpa tambahan logo. Tapi ada juga yang bangga memajang logo TKDN sebagai nilai jual. Keduanya sah,” ujarnya.
Meski demikian, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat atau Surat Keterangan TKDN. Data ini juga akan masuk ke dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
“Logo bisa opsional, tapi keterbukaan data kandungan lokal tidak bisa ditawar. Masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah harus tahu seberapa besar komponen dalam negeri dalam suatu produk,” tegas Agus.
Ia juga menyebut, logo TKDN tetap diharapkan bisa menjadi alat edukasi publik agar masyarakat makin menghargai produk dalam negeri.
“Namun kami tidak ingin membebani industri dengan aturan kaku. Fleksibilitas ini justru bentuk dukungan terhadap iklim usaha. Yang penting, proses sertifikasi harus transparan, kredibel, dan akuntabel,” tutupnya.