PanenTalks, Lumajang – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini dilakukan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6). Mentan langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, Mentan turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.
“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Menteri Pertanian.
Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.
Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.
“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran
Sementara itu, agar hal ini tidak berulang, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.
Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujar Saroyo. (*)
Editor: Rahmat