PanenTalks, Jakarta-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi adanya pencemaran laut di Raja Ampat akibat jebolnya kolam limbah milik perusahaan tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
“Ada penemuan PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” kata Hanif dalam keterangan pada Minggu (8/6/2025). Ia menegaskan bahwa kolam limbah atau settling pond milik perusahaan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan telah mencemari perairan sekitar.
Hanif menyebut kolam limbah itu seharusnya menjadi tempat pengendapan lumpur, sedimen, dan partikel padat dari limbah tambang sebelum airnya lepas ke lingkungan. Namun, kelalaian pengelolaan menyebabkan limbah langsung mengalir ke laut dan memperparah kerusakan ekosistem.
“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang timbul, akan ada upaya penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, KLHK telah memasang papan segel dan pengawasan di lokasi tambang. PT ASP sendiri beroperasi berdasarkan Izin Usaha Produksi dari Menteri ESDM sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034 di lahan seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Selain itu, perusahaan juga mengantongi dokumen AMDAL dan UKL-UPL terbitan Bupati Raja Ampat sejak 2006.
Namun, Hanif menegaskan bahwa dokumen lingkungan tersebut belum pernah terima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” jelasnya.
Selain PT ASP, KLHK juga tengah menelusuri pelanggaran lain oleh PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang berpotensi mendapatkan sanksi hukum.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut melakukan peninjauan ke wilayah tambang di Pulau Gag. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan tidak ada sedimentasi di area pesisir. “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” katanya.
Pernyataan ESDM tersebut memunculkan perbedaan pandangan antarkementerian terkait kondisi riil di lapangan. KLHK menekankan pentingnya penegakan hukum dan perbaikan pengelolaan lingkungan, terutama di kawasan ekosistem laut seperti Raja Ampat yang sangat sensitif terhadap gangguan aktivitas tambang.