PanenTalks, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut, Jawa Tengah baru menuntaskan 60 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari 322 RDTK ditargetkan.
Menteri Nusron meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun. Ia menekankan, penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” kata Menteri Nusron dalam dialog bersama kepala daerah se-Jawa Tengah pada Kamis 17 April 2025.
Dia mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertipikasi tanah serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di Jawa Tengah, ada sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah belum terpetakan dan tersertfikasi. Sementara untuk RDTR.
“Jika tidak segera disertifikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” kata dia.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan tanah-tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis masa berlaku. Tanah sudah memiliki kepastian hukum juga bisa menambah nilai atas tanah tersebut, salah satunya dapat mendorong masuknya investasi. Dalam hal itu, Menteri Nusron mengajak kepala daerah di Jawa Tengah juga ikut mendukung soal kepastian hukum atas tanah dan kejelasan tata ruang.
“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu 31 sertipikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (*)