PanenTalks, Bantul – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut baik gagasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengusulkan revisi standar luas rumah subsidi. Usulan tersebut menyoroti perlunya penyesuaian ukuran hunian subsidi agar lebih layak dan manusiawi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selama ini, rumah subsidi ditetapkan seluas 36 meter persegi untuk rumah tapak dan 45 meter persegi untuk apartemen. Purbaya menilai ukuran tersebut terlalu sempit dan belum mencerminkan standar hunian yang ideal.
Menanggapi hal itu, Maruarar atau Ara menyebut ide tersebut sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, ia menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait pembiayaan dan koordinasi antarkementerian.
“Kita bicarakan, bagus. Semua usul untuk kebaikan rakyat bagus sekali. Kita pelajari, nanti kan pembiayaannya dari Departemen Keuangan. Kita komunikasi,” ujar Maruarar saat ditemui di Rusun ASN Kejati DIY, Banguntapan, Bantul, Jumat, 7 November 2025 malam.
Maruarar menambahkan, pemerintah selalu terbuka terhadap terobosan yang berpihak kepada masyarakat. Meski demikian, setiap kebijakan baru harus didukung perencanaan anggaran yang matang agar tetap berkelanjutan.
“Kita lihat anggarannya bagaimana nanti saya tanya Pak Purbaya, dukungan kementerian seperti apa. Tentu itu kan kalau mau jadi kenyataan, pembiayaannya pasti meningkat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Menkeu Purbaya untuk membahas lebih rinci usulan tersebut, mulai dari skema pembiayaan hingga segmentasi penerima manfaat. Maruarar berharap dukungan tambahan dari Kementerian Keuangan dapat memperkuat kebijakan perumahan rakyat yang sedang dijalankan pihaknya.
“Saya sangat senang sekali kalau kita bisa mensejahterakan rakyat kita seperti kami mengalokasikan anggaran kami 80 persen lebih untuk merenovasi rumah rakyat yang tidak mampu, yang tidak layak huni jadi layak,” katanya.
“Kita sangat senang kalau bisa ada anggaran tambahan, sehingga nantinya bisa lebih bagus lagi untuk masyarakat kecil,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan usulan revisi ukuran rumah subsidi dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia menilai rumah dengan tipe 36 dan 45 meter persegi masih terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
Purbaya menegaskan pentingnya menghadirkan hunian subsidi yang lebih “manusiawi”, agar masyarakat dapat tinggal dengan nyaman dan berkelanjutan.
Selain itu, ia menyoroti adanya celah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang belum sepenuhnya terjangkau oleh program perumahan pemerintah. (*)

