Kamis, Juni 19, 2025

Menyoal Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Ini Langkah Pemerintah RI

Share

PanenTalks, Jakarta –  Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan tarif baru bagi mitra dagang AS. Kebijakan ini berdampak pada Indonesia dengan dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen. Angka ini hanya terpaut sedikit dari tarif diberikan kepada China, yaitu 34 persen.

Trump menegaskan, defisit perdagangan AS dengan negara lain bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan telah menjadi kondisi darurat nasional.

Pemberlakuan tarif baru memicu Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam perdagangan dengan AS.

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, AS merupakan mitra dagang penting menyumbang surplus perdagangan nonmigas sebesar 16,08 miliar dolar AS pada tahun 2024.

Terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemerintah akan segera menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekspor utama Indonesia, seperti elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, dan produk perikanan.

“Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Susiwijono, dalam keterangannya, dikutip Senin 7 April 2025.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan likuiditas valuta asing tetap terkendali agar sektor bisnis tetap berjalan.

Pemerintah juga berupaya menarik lebih banyak investasi untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam upaya menghadapi kebijakan tarif AS ini, Indonesia juga telah berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN. 

Presiden Prabowo menginstruksikan kabinetnya untuk segera melakukan langkah strategis, termasuk reformasi regulasi dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung,” kata Susiwijono.

Untuk diketahui, tarif baru ini akan berlaku mulai 9 April 2025, dan Indonesia kini berpacu dengan waktu untuk menemukan solusi terbaik guna menjaga stabilitas ekonomi serta daya saing industri ekspor nasional. (*)

Read more

Local News