PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian Hukum RI. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi, koordinasi, dan harmonisasi hukum lintas sektor di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan 20 Kementerian/Lembaga (K/L) lain merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi, koordinasi, dan harmonisasi hukum lintas sektor.
Kegiatan yang berlangsung pekan lalu di Jakarta ini dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, bersama sejumlah pimpinan K/L penting lainnya, seperti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Andi Agtas menjelaskan bahwa pascarestrukturisasi, Kemenkumham kini memiliki tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang akan menjadi garda terdepan dalam kolaborasi ini.
Pertama, Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) memanfaatkan sistem i-Harmonisasi untuk mempercepat sinkronisasi regulasi seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres), dengan target maksimal lima hari.
Kedua, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) berinovasi dengan sistem digital untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, yang mampu memproses hingga 24.000 pendaftaran setiap harinya.
Terakhir, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) berperan aktif dalam mendukung inovasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang krusial untuk penguatan ekonomi kreatif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komitmen penuh terhadap implementasi MoU ini juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY.
Agung, perwakilan dari Kanwil Kemenkum DIY, menegaskan, “Kami di DIY siap mendukung penuh kebijakan pusat ini. Kolaborasi antarkementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan selaras, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pernyataan ini menunjukkan keselarasan antara kebijakan pusat dan dukungan di tingkat daerah untuk mencapai tujuan harmonisasi hukum yang lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat harmonisasi regulasi dan meningkatkan pelayanan hukum di tingkat daerah.
“Kami di DIY siap mendukung penuh kebijakan pusat ini. Kolaborasi antarkementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan selaras, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agung.
Ia menambahkan, Kemenkum DIY akan berperan aktif dalam memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan stakeholders hukum di wilayahnya untuk memastikan implementasi MoU berjalan efektif. (*)
Editor : Rahmat