Jumat, Oktober 3, 2025

Muhammadiyah Bali: SPPG Bersertifikat Halal Sebelum ke Madrasah

Share

PanenTalks, Denpasar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menegaskan Setara Program Pangan Gizi (SPPG), yang juga dikenal sebagai program MBG, wajib memiliki sertifikasi halal sebelum diimplementasikan di lembaga pendidikan Islam, terutama madrasah.

Ketegasan ini muncul menyusul ramainya pembahasan mengenai masuknya program MBG ke sejumlah madrasah yang sebagian besar siswanya beragama Muslim.

Kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali, Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI., menyatakan program tersebut harus dihentikan sementara jika sertifikat halal belum dimiliki.

“Apabila belum ada sertifikat halal, maka program MBG tidak boleh dilanjutkan terlebih dahulu. Jika dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu kegaduhan dan polemik di masyarakat,” tegas Zainal.

PWM Bali juga mengajak Badan Gizi Nasional Provinsi Bali untuk memastikan setiap program yang ditujukan ke madrasah maupun sekolah Islam sudah bersertifikat halal.

Pihak sekolah, menurut PWM Bali, memiliki hak penuh untuk menolak program tersebut hingga sertifikasi halal resmi diterbitkan.

“Prinsipnya sederhana: semua program gizi boleh dijalankan, tetapi syarat mutlaknya harus jelas dan sesuai regulasi—sertifikat halal harus ada terlebih dahulu,” imbuh Zainal.

Ia menegaskan komitmen PWM Bali untuk mengawal dan mengawasi implementasi program ini. (*)

Read more

Local News