Sabtu, September 27, 2025

Mulai Oktober, Aturan Baru NFA Bikin Urus Izin Pangan Jadi Lebih Mudah

Share

PanenTalks, Jakarta-Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memperkuat komitmennya dalam mendorong kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di subsektor pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Hal ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (RPerbadan) tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Subsektor Pangan Segar.

Proses harmonisasi rancangan peraturan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, serta dinas pangan daerah. Rapat tersebut menjadi langkah cepat NFA dalam memenuhi mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat 5 Oktober 2025.

“Peraturan ini bukanlah hal baru, melainkan penyempurnaan dan penyesuaian dari praktik perizinan yang telah berjalan selama ini di bawah payung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021. Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan yang lebih mudah, jelas, transparan, dan meminimalkan perbedaan persepsi antara pelaksana dan pelaku usaha,” jelas Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Brigjen Pol. Hermawan.

Ia menegaskan bahwa output perizinan yang dihasilkan tidak mengalami perubahan substantif. “Pelaku usaha tetap akan memperoleh izin edar, baik untuk produk dalam negeri, luar negeri, maupun usaha kecil, sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPBB PSAT), izin rumah pengemasan, dan health certificate untuk produk ekspor. Penyempurnaan utamanya adalah penghapusan persyaratan surat permohonan serta penegasan detail persyaratan dan sanksi administratif yang sebelumnya kurang jelas,” terang Hermawan.

Hermawan juga menekankan bahwa regulasi baru ini tidak akan menambah beban. “Kami berkomitmen untuk tidak menambah beban atau persyaratan baru yang memberatkan pelaku usaha, sesuai dengan arahan presiden. Perubahan ini justru bertujuan menyederhanakan proses dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

NFA menargetkan harmonisasi selesai pada akhir September 2025 agar Peraturan Badan dapat terbit pada awal Oktober 2025. Setelah itu, akan dilakukan simulasi teknis dan penyesuaian dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan implementasi berjalan lancar tepat waktu pada 5 Oktober 2025.

Kehadiran regulasi baru ini diharapkan memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta berkontribusi nyata bagi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian pangan.

Read more

Local News