PanenTalks, Yogyakarta -. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para musisi.
Langkah ini dipicu oleh fenomena viralnya lagu-lagu baru di platform digital seperti TikTok, yang dinilai menjadi momentum tepat untuk menekankan pentingnya pendaftaran HKI.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa pendaftaran HKI krusial untuk melindungi karya musisi dari klaim dan eksploitasi ilegal.
“Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional,” ujarnya. Agung menambahkan bahwa tanpa perlindungan HKI, musisi rentan mengalami kerugian.
Kemenkumham DIY telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di DIY untuk meningkatkan pemahaman musisi dan pelaku kreatif mengenai pentingnya pendaftaran karya mereka. Melalui berbagai kegiatan seperti workshop, pendampingan, dan layanan percepatan pendaftaran HKI, Kemenkum DIY berkomitmen untuk mempermudah proses perlindungan hak cipta.
“Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin,” jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran HKI tidak hanya melindungi hak ekonomi musisi, tetapi juga menguatkan legalitas karya di mata hukum. Kemenkumham DIY mengimbau musisi dan pencipta lagu di DIY untuk segera mendaftarkan karya mereka.
“Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” pesan Agung.
Kasus klaim lagu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bukan hal baru di industri musik Indonesia, dan beberapa musisi DIY sebelumnya juga pernah mengalami pembajakan atau penggunaan karya tanpa izin.
“Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran,” tegas Agung.
Ke depan, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya asli Yogyakarta terlindungi.
Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkum DIY atau mengakses layanan online DJKI. (*)
Editor: Rahmat