PanenTalks, Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan harapannya agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah tersebut senantiasa menjadikan perlindungan konsumen sebagai budaya industri, bukan sekadar kewajiban regulasi.
Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi ketentuan perlindungan konsumen yang diselenggarakan OJK Bali bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali DPK Badung, Kamis (24/7).
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, Irhamsah, yang mewakili Kepala OJK Provinsi Bali, menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah elemen fundamental dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan berbagai inovasi produk maupun layanan keuangan, konsumen semakin dihadapkan pada isu kompleksitas yang menuntut pemahaman ketentuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Irhamsah. Ia menambahkan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 diterbitkan sebagai panduan bagi PUJK, termasuk BPR, untuk mengatur perlindungan terhadap konsumen sekaligus memitigasi langkah dari konsumen yang beritikad tidak baik.
Irhamsah juga menjelaskan bahwa OJK menjalankan dua sistem pengawasan: Pengawasan Prudensial untuk menjaga kesehatan usaha PUJK, dan Pengawasan Market Conduct yang fokus pada perilaku PUJK dalam seluruh siklus penyediaan produk dan layanan keuangan kepada konsumen, mulai dari desain produk hingga penanganan pengaduan.
OJK menyadari BPR menghadapi tantangan dalam memperkuat perlindungan konsumen, terutama dengan tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang rentan praktik keuangan merugikan, serta penggunaan masif platform keuangan digital yang belum diimbangi pemahaman memadai dari masyarakat.
Maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman berbunga tinggi, khususnya di pedesaan, juga menjadi perhatian serius.
Merespons hal ini, OJK berharap BPR dapat mengubah pendekatan perlindungan konsumen dari reaktif terhadap pengaduan menjadi proaktif dalam pengawasan perilaku dan edukasi publik.
Data OJK menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dari 295 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), 92 persen telah terselesaikan.
Prinsip-prinsip penting yang harus terus dipegang teguh oleh BPR adalah peningkatan edukasi kepada masyarakat, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan, serta perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Selain itu, aspek perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat juga krusial.
Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK dalam pembinaan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Bali. Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di Kabupaten Badung untuk senantiasa menerapkan ketentuan perlindungan konsumen di setiap aspek bisnisnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 110 peserta dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Pada akhirnya, OJK berharap kepercayaan konsumen akan menjadi fondasi utama keberlangsungan sektor jasa keuangan di Bali.(*)