Sabtu, September 27, 2025

OJK Bali Pastikan Market Conduct Adil Bertanggung Jawab

Share

PanenTalks, Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan market conduct (perilaku pasar) yang adil dan bertanggung jawab.

Upaya ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna menyamakan pemahaman tentang implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang bertujuan melindungi konsumen.

Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menyampaikan, POJK 22/2023 menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.

Menurutnya, perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban, melainkan harus menjadi budaya inti dalam menjalankan bisnis.

Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis.

Prinsip-prinsip ini tidak hanya sebatas aturan, tetapi harus menjadi budaya dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Ananda.

Tujuh Prinsip Kunci Perlindungan Konsumen
Regulasi ini mengatur tujuh prinsip utama yang wajib dipatuhi PUJK untuk memastikan market conduct yang sehat:

Persaingan yang Sehat: Mendorong persaingan bisnis yang jujur.

FGD ini diikuti oleh berbagai PUJK yang berkantor pusat di Bali, termasuk perwakilan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ananda menambahkan, OJK menerapkan dua pendekatan pengawasan: Pengawasan Prudensial yang fokus pada kesehatan lembaga, dan Pengawasan Market Conduct yang memastikan praktik usaha berjalan wajar.

Keberhasilan PUJK dalam memenuhi kedua pilar pengawasan ini merupakan kunci bagi keberlanjutan sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Edukasi yang Memadai: Memberikan pemahaman yang jelas kepada konsumen.

Keterbukaan dan Transparansi Informasi: Menyampaikan informasi produk secara akurat dan tidak menyesatkan.

Perlakuan yang Adil: Bersikap adil dan tidak diskriminatif.

Perlindungan Aset, Privasi, dan Data: Menjamin keamanan dan kerahasiaan data serta aset konsumen.

Penanganan Pengaduan yang Efektif: Menyediakan mekanisme yang efisien untuk menyelesaikan sengketa.

Penegakan Kepatuhan: Memastikan PUJK patuh pada seluruh ketentuan perlindungan konsumen. (*)

Read more

Local News