PanenTalks,Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) meluncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 untuk mengakselerasi ekonomi kreatif melalui inovasi digital, khususnya teknologi Web3 dan desentralisasi.
Acara ini menandai komitmen regulator dan pemerintah dalam mencari solusi pembiayaan non-konvensional dan perlindungan aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan transformasi digital menjadi ‘game changer’ yang strategis bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.“Hackathon ini menjadi tonggak kolaborasi dan sinergi untuk menyambut inovasi di sektor ekonomi kreatif.
OJK dan Kemenparekraf berkomitmen mengembangkan ekosistem inovasi digital, termasuk melalui skema pendanaan baru dan pengembangan proyek digitalisasi industri,” ujar Hasan.
Tantangan Pembiayaan dan BlockchainFokus utama kompetisi ini adalah mengatasi dua tantangan kritis: akses pembiayaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku industri.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenparekraf/Barekraf, Muhammad Neil El Himam, menyoroti signifikansi sektor ini yang menyumbang Rp1.500 triliun pada PDB. “Kami yakin pertumbuhan paling cepat ada di sektor-sektor digital.
Program Hackathon ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mencapai impian pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” katanya.
Teknologi Blockchain dilihat sebagai kunci untuk menciptakan transparansi, keamanan, dan audit digital dalam pengelolaan royalti dan aset kreatif.
Namun, adopsi teknologi ini masih menghadapi tantangan regulasi, termasuk integritas data dan kepatuhan hukum yang harus dipecahkan melalui solusi inovatif dari hackathon ini.
Fokus Inovasi Keuangan Terdesentralisasi (DeFi)Infinity Hackathon 2025 secara eksplisit mengajak inovator untuk mengeksplorasi solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi). Lima subtema yang diusung sangat relevan dengan dinamika pasar aset digital dan keuangan:
* DeFi for Creative Economy: Pemanfaatan teknologi DeFi untuk mendukung pembiayaan terdesentralisasi, monetisasi, dan pengelolaan aset kreatif.
* NFT-Power Creativity: Inovasi berbasis Non-Fungible Tokens (NFT) untuk menciptakan model bisnis baru dan monetisasi karya. * Digital Rights & Authentication: Solusi untuk verifikasi hak cipta dan kepemilikan digital.
Melalui pendekatan Pentahelix yang melibatkan regulator, industri, dan komunitas, OJK berharap kegiatan ini dapat mempercepat pembentukan kerangka kerja inovasi yang berkelanjutan dan inklusif di sektor ekonomi kreatif.(*)