Selasa, Juni 17, 2025

OJK Dorong Implementasi AI Sektor Perbankan: Katalisator Efisiensi Operasional dan Peningkatan Daya Saing Finansial

Share

PanenTalks, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif mendorong transformasi fundamental dalam lanskap operasional perbankan melalui peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.

Langkah strategis ini menggarisbawahi fokus regulator dalam memacu adopsi kecerdasan artifisial (AI), termasuk sistem AI tingkat lanjut, sebagai enabler utama untuk meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan kualitas layanan, dan memperkuat posisi kompetitif institusi perbankan dalam ekosistem keuangan yang semakin digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kerangka tata kelola ini merupakan instrumen vital untuk memastikan bahwa investasi dan implementasi AI di seluruh siklus pengembangan dan operasional bank selaras dengan prinsip etika, keamanan data, dan kepatuhan regulatori.

Proyeksi menunjukkan eskalasi signifikan dalam pemanfaatan AI di berbagai lini bisnis perbankan, melampaui interaksi pelanggan dan merambah area kritikal seperti inovasi produk finansial, strategi dynamic pricing, otomatisasi kepatuhan, manajemen risiko berbasis data, deteksi anomali transaksi keuangan, serta analisis intelijen pasar yang komprehensif.

Meskipun potensi disruptif AI dalam mendorong efisiensi biaya dan menciptakan peluang pertumbuhan pendapatan sangat besar, OJK menekankan pentingnya pendekatan implementasi yang terukur dan diimbangi dengan kerangka mitigasi risiko yang robust.

Tata kelola ini dirancang untuk menyeimbangkan antara adopsi inovasi teknologi dan imperatif perlindungan konsumen, menjaga stabilitas kepercayaan pasar, serta memelihara integritas sistem perbankan dan stabilitas makroekonomi secara keseluruhan.

Inisiatif Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini memperkuat arsitektur regulasi OJK dalam mendukung akselerasi digitalisasi sektor keuangan, melengkapi kebijakan strategis yang telah ada seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023, dan Panduan Resiliensi Digital.

Proses formulasi panduan ini mengadopsi best practices global, termasuk regulasi AI Uni Eropa dan panduan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta melakukan benchmarking dengan yurisdiksi terdepan dalam implementasi AI seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Selain itu, panduan ini juga terintegrasi dengan kerangka hukum nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menyadari evolusi pesat dan kompleksitas tantangan yang ditimbulkan oleh teknologi AI, OJK menekankan urgensi implementasi panduan yang adaptif namun tetap menjaga fondasi tata kelola yang kokoh. Sektor perbankan diharapkan mampu merespons dinamika pasar dengan kelincahan operasional namun tetap dalam koridor pengendalian risiko yang ketat dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan finansial.

Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa keunggulan kompetitif dan keberlanjutan bisnis bank di era digital akan sangat ditentukan oleh kemampuan mereka dalam mengintegrasikan dan mengelola teknologi secara efektif, yang memerlukan alokasi modal yang signifikan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau institusi perbankan untuk memahami imperatif strategis ini dan mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk mempertimbangkan konsolidasi atau opsi strategis lainnya untuk memperkuat posisi kompetitif dalam lanskap keuangan yang semakin dinamis,” pungkas Dian. (*)

Read more

Local News