PanenTalks, Denpasar – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para debitur yang terdampak banjir di Bali dengan menawarkan program restrukturisasi kredit.
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, langkah ini dilakukan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Bali yang terdampak bencana.
​Berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana, OJK memberi ruang bagi LJK untuk memberikan kebijakan khusus kepada debitur.
“Kebijakan ini termasuk restrukturisasi kredit bagi mereka yang terdampak banjir beberapa hari terakhir,” tutur Kristrianti dalam keterangan tertulis 12 September.
​Selain itu, OJK bersama LJK dan pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara menyeluruh.
Hasil asesmen ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan yang paling sesuai dengan kerangka POJK 19/2022, sambil tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
​OJK juga memiliki riwayat dalam menerapkan kebijakan serupa untuk membantu masyarakat Bali, seperti saat erupsi Gunung Agung dan pandemi Covid-19.
Lanjut Kritrianti, kebijakan tersebut terbukti berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
​Dalam pelaksanaannya, OJK menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)