Senin, Agustus 18, 2025

Pantai Bukan Milik Pribadi, Akses Publik Harus Dijaga

Share

PanenTalks, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa laut dan pantai merupakan milik bersama (common property) yang tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu, termasuk pelaku usaha yang telah mengantongi izin pemanfaatan ruang laut. Hal ini disampaikan menyusul polemik akses publik yang tertutup di sejumlah kawasan wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengingatkan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya izin dasar untuk menjalankan kegiatan menetap secara legal di ruang laut dalam jangka waktu tertentu.

“Larangan mengakses pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo seharusnya tidak boleh terjadi. Laut adalah milik bersama, bukan milik segelintir pihak. Kami sudah mencoba menjembatani persoalan tersebut,” ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4).

KKP baru-baru ini memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk salah satu resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus menyosialisasikan kembali kebijakan KKPRL guna mencegah privatisasi ruang laut.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa meski para pemilik penginapan telah mengantongi KKPRL, mereka tetap memiliki sedikitnya 16 kewajiban yang harus dipenuhi.

“Di antaranya adalah menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar, memberikan akses kepada nelayan kecil, menghormati kegiatan pemanfaatan ruang oleh pihak lain, serta tidak memicu konflik sosial,” jelas Fajar.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyerahkan laporan tahunan kepada KKP sebagai bentuk akuntabilitas atas aktivitas mereka di wilayah pesisir dan laut.

Fajar juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Menurutnya, kehadiran usaha di kawasan pesisir dapat memberikan dampak ekonomi positif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut wajib terlebih dahulu mengurus dokumen PKKPRL. Tanpa dokumen tersebut, seluruh kegiatan menetap di laut dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi.

“Melalui pengawasan yang ketat, kami ingin memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung secara adil, lestari, dan tetap menghormati hak masyarakat,” tegas Trenggono.

Read more

Local News