PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 Juta.
Program ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Semua sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” ujar Airlangga, Minggu 25 Mei 2025.
Skema BSU akan mengikuti pola elama masa pandemi Covid-19. Namun, nilai bantuan akan lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Pemberian subsidi upah seperti Covid-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 Ribu),” tambah Airlangga.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp600 Ribu satu kali kepada pekerja dan buruh memenuhi kriteria.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan bersamaan.
Paket insentif tersebut yaitu berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp7 Juta untuk pembelian motor listrik, hingga potongan tarif listrik sebesar 50 persen.
Namun demikian, Airlangga menjelaskan bahwa seluruh insentif ini masih dalam tahap penghitungan anggaran.
Namun, untuk BSU, dana sudah tersedia dan tinggal menunggu proses finalisasi.
“Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” jelasnya. (*)
Editor : Hendrati Hapsari