Senin, November 17, 2025

Pemanfaatan Hutan Lindung Wajib Jaga Fungsi Penyokong Kehidupan

Share

PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali semakin serius dalam merumuskan dan menegakkan regulasi pemanfaatan kawasan hutan lindung.

Melalui surat edaran terbaru dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Pemprov menegaskan kembali pentingnya pengendalian ketat terhadap kegiatan pemanfaatan pada areal perhutanan sosial.

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa penegasan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dan mencegah terjadinya alih fungsi.

“Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan,” tegas Rentin baru-baru ini.

Acuan Regulasi dan Larangan KerusakanSurat edaran tersebut secara spesifik menginstruksikan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Rentin menekankan, segala bentuk pemanfaatan, termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, harus memegang teguh prinsip kelestarian lingkungan.

“Kegiatan tersebut tidak boleh menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” tambahnya.

Batasan Pola Tanam dan Kegiatan TerlarangUntuk memastikan fungsi lindung tetap terjaga, DKLH menetapkan batasan ketat.

Kegiatan pemanfaatan hutan hanya diizinkan apabila tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah melalui penilaian dan pengesahan resmi.

Di areal kerja perhutanan sosial, pemanfaatan harus menggunakan pola wanatani (agroforestry) dengan proporsi minimal 60 persen menggunakan tanaman pokok kehutanan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS).

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah.

Dilarang menanam tanaman umbi-umbian atau tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan sehingga berdampak pada meningkatnya aliran permukaan (run-off),” jelas Rentin.S)

Selain itu, Pemprov Bali melarang pemegang persetujuan melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang menyebabkan erosi, penebangan pohon, pembangunan sarana yang mengubah bentang alam.

Tak kalah pentingnya, larangan memindahtangankan atau menyewakan areal persetujuan untuk kepentingan di luar ketentuan. (*)

Read more

Local News