PanenTalks, Klaten – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP) hampir mencapai 50 persen dari total 8.620 desa.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengaku optimis dalam dua bulan pembentukan KDMP di seluruh wilayah provinsi ini terbentuk.
“Setiap bulan hampir seribu desa telah melakukan musyawarah, khususnya terkait pembentukan koperasi desa. Saat ini jumlah desa yang sudah menyarankan siap sudah mendekati 5.000,” ungkap Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, Kamis, 15 Mei 2025.
Pihaknya sudah mendekati kepala desa dan lurah dalam rangka bersama-sama membangun Jawa Tengah dengan basis desa. Selanjutnya dukungan kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Koperasi sudah clear. Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Prinsip bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” katanya.
Dia mengklai, beberapa kabupaten sudah mencapai atau mendekati 100%. Di antaranya Kabupaten Pati dan Sukoharjo. Daerah lain juga rata-rata Sudan sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Nanti kita bersamakan, kalau jumlahnya kita 8.620 desa, kalau seminggu bisa 1000 desa, bisa selesai dalam satu bulan. Kita siap untuk melakukan karena ini program pemerintah sudah harus akselerasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hal itu untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Selain itu, menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. (*)