PanenTalks, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung transaksi keuangan dan distribusi barang berjalan lebih efisien dan terorganisir bagi petani dengan sistem Pembiayaan Rantai Nilai (PRN). Solusi dalam memperkuat akses permodalan bagi petani.
“Langkah untuk mengatasi kendala klasik permodalan petani, dalam mengelola lahan pertanian,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, belum lama ini.
Mengutip rembangkab.go.id, pendekatan PRN menitikberatkan pada integrasi seluruh rantai usaha pertanian. Mulai dari penyediaan sarana produksi hingga tahap pemasaran. Sistem ini dapat mempermudah petani, memperoleh modal dan meningkatkan efisiensi usaha tani.
“Tujuan utama dari pendekatan PRN adalah mengatasi keterbatasan agunan. Harapannya, agunan bukan berupa sertifikat tanah atau BPKB, melainkan kontrak antara para pihak,” kata dia.
Dia mencontohkan, kontrak pembelian antara petani dengan mitra. Dalam hal ini, kontrak tersebut bisa menjadi agunan. Sistem PRN memungkinkan transaksi keuangan dan distribusi barang berjalan lebih efisien dan terorganisir. Alhasil, risiko gagal bayar dapat minimal.
“Harapannya, pihak-pihak terlibat akan saling menjaga komitmen, agar semuanya bisa memperoleh keuntungan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, sistem ini juga menciptakan nilai bersama. Seluruh pihak mulai petani, pemasok, pengolah, hingga perbankan memiliki kepentingan, agar rantai nilai berjalan lancar.
Dalam pelaksanaannya, imbuhnya, terdapat beberapa skema pembiayaan dapat diterapkan melalui PRN. Di antaranya skema kontrak tani (Contract Farming). Bank memberikan kredit kepada petani berdasarkan kontrak pembelian hasil panen dan mendapat jaminan perusahaan pembeli. Skema ini memberikan jaminan pasar, harga jual, serta kemudahan akses modal.
Selain itu, lanjut Agus, skema pembiayaan pemasok, pemasok pupuk, benih, atau alat mesin pertanian (alsintan) memberikan fasilitas kredit kepada petani. Bank dapat membiayai atau menjamin pemasok dalam menyediakan sarana produksi.
“Pemasok benih atau pupuk mendapat akses pinjaman modal dari bank,” kata dia.
Petani, kata dia, bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pupuk dan sarana produksi terlebih dahulu dari pemasok. Setelah panen bisa melakukan pembayaran.
“Skema ini menarik, karena petani bisa menunda penjualan hasil panen hingga harga lebih baik. Terlebih, bukti resinya bisa menjadi agunan di perbankan,” kata dia.
Dia menegaskan, penerapan PRN di sektor pertanian Kabupaten Rembang dapat membantu perbankan menyalurkan kredit usaha secara lebih tepat sasaran dan risiko terukur.
“Kalau skema ini bisa diterapkan, petani terbantu, perbankan juga lebih mudah menyalurkan kredit dengan risiko terukur,” terang dia. (*)

