PanenTalks, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir ribuan rekening nasabah karena tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan ini, yang sontak mengejutkan publik, telah memicu kekhawatiran serius mengenai keamanan dana nasabah di bank.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen dalam menyikapi situasi ini. Berikut adalah poin-poin desakan YLKI kepada PPATK:
YLKI mendesak PPATK untuk segera memberikan penjelasan yang komprehensif dan mudah dimengerti kepada masyarakat. Penjelasan ini harus mencakup alasan pasti di balik pemblokiran serta langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh oleh konsumen yang rekeningnya terdampak. “Hak dasar konsumen atas informasi harus dipenuhi oleh PPATK,” tegas Rio.
Dalam melakukan pemblokiran, YLKI meminta PPATK untuk bertindak lebih selektif. Rio menyoroti bahwa masalah keuangan sangat sensitif, terutama jika rekening yang diblokir adalah tabungan yang sengaja diendapkan konsumen untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
“Jangan sampai niat baik untuk memberantas kejahatan malah merugikan masyarakat yang tidak bersalah,” tambahnya.
Sebelum melakukan pemblokiran, YLKI menekankan pentingnya pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen. Dengan adanya pemberitahuan, konsumen akan memiliki kesempatan untuk memahami situasi, mengambil langkah mitigasi terkait tabungannya, dan bahkan menyanggah jika akun mereka aman dan tidak terlibat dalam kegiatan pidana, apalagi terkait judi online.
YLKI juga meminta PPATK untuk memastikan bahwa proses pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen. Lebih lanjut, YLKI menuntut PPATK menjamin bahwa dana konsumen tetap utuh dan aman, tidak berkurang sepeser pun akibat pemblokiran yang dilakukan.
Untuk mempermudah konsumen dalam mencari informasi dan memulihkan akun bank yang terkena blokir, YLKI mendesak PPATK untuk segera membuka hotline crisis center. Ini akan menjadi saluran vital bagi konsumen yang membutuhkan bantuan langsung.
Pernyataan YLKI ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam membela hak-hak konsumen di tengah kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.(*)