Sabtu, September 27, 2025

Pemerintah Deadline 2 Minggu Benahi Kualitas Beras

Share

PanenTalks, Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri perberasan nasional demi melindungi konsumen dari praktik curang. Pelaku usaha beras diberikan batas waktu dua minggu untuk membenahi produk dan operasional mereka, sebelum tindakan hukum yang tegas diterapkan.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam sebuah dialog di Jakarta pada Sabtu (28/6).

Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa upaya pembenahan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. Ia menyoroti beberapa pelanggaran yang masih kerap terjadi, seperti berat beras tidak sesuai label dan standar mutu yang tidak terpenuhi.

“Jika tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri, itu termasuk pidana,” tegas Arief.

Selain masalah berat, kualitas beras juga menjadi perhatian utama. Arief mencontohkan, kadar air beras premium seharusnya maksimal 14 persen. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan masih ada produk beras premium dengan kadar air mencapai 15 atau 16 persen, yang dapat membuat nasi cepat basi.

Kata Arief, Menteri Pertanian menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya. “Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” imbuh Arief.

Untuk itu, NFA mendesak para pelaku usaha beras untuk segera mengevaluasi produk mereka. Bagi yang belum memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief menjamin proses pendaftaran sangat mudah dan cepat, karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah tersebar di seluruh provinsi.

“Makanya ada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang mengisyaratkan dan mewajibkan syarat mutu beras. Nah syarat mutu itu adalah komponen yang harus di deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Arief menambahkan bahwa registrasi PSAT tidak memakan waktu lama, bahkan bisa rampung dalam hitungan hari. Hal ini penting untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk dan menjamin keamanan pangan bagi konsumen.

NFA bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara membaca label pada kemasan pangan.

NFA fokus pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan.

“Kita berdua sama-sama dengan Pak Prof Ikrar, Kepala BPOM, kita bersinergi terus, sehingga masyarakat dapat terjamin kalau membeli produk bahan pangan. Edukasi ke masyarakat secara luas, terus kita sampaikan. Mulai membaca label sampai beras yang baik itu seperti apa,” ungkap Arief.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memeriksa izin edar PSAT suatu produk pangan segar secara mandiri melalui laman sipsat.badanpangan.go.id pada menu ‘Layanan Cek Data Izin PSAT’.

Terakhir, Arief Prasetyo Adi mengingatkan pelaku usaha untuk secara berkala melakukan tera ulang timbangan. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan menjadi krusial.

Ia tidak ingin kasus seperti MinyaKita yang tidak sesuai takaran kembali terulang.

“Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat,” tegasnya.

“Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereviu. Terkait ini disampaikan oleh Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, diberikan kesempatan 2 minggu ke depan. Jadi itu waktu untuk memperbaiki.”

Peringatan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang masih bermain-main dengan kualitas dan kuantitas produk beras. Kesadaran dan kepatuhan dari pelaku usaha adalah kunci untuk mewujudkan perberasan nasional yang adil dan melindungi hak-hak konsumen. (*)

Read more

Local News