PanenTalks, Yogyakarta – Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Dr. Hempri Suyatna, menyebutkan badai gelombang PHK memicu pekerja beralih ke sektor usaha informal.
“Fleksibilitas sektor informal mudah masuk karena tidak adanya syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi Pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, modal kecil menjadikan sektor usaha informal sebagai pilihan terutama di bidang perdagangan dan jasa.
Hempri mengakui, fenomena pekerja informal ini memberikan dampak positif maupun negatif terhadap ekonomi negara.
Secara positif kehadiran sektor informal ini akan membantu penyerapan tenaga kerja dan menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari masyarakat.
“Ini artinya sektor ini dapat menjadi sumber peluang peningkatan pendapatan dari warga masyarakat,” ungkapnya.
Namun demikian, makin banyak sektor informal ini juga berpotensi mengurangi sumber penerimaan pajak negara. Bahkan berisiko tata kawasan sering terganggu karena para PKL berjualan di pinggir jalan atau area publik.
Hempri menambahkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan sosial terhadap sektor informal menghadapi tantangan ini.
Hal tersebut karena mayoritas dari pekerja informal tidak memiliki akses terhadap manfaat jaminan sosial. Seperti perlindungan usia tua, kematian, hingga kecelakaan kerja. “Saya kira ini menjadi tantangan dan menghambat produktivitas mereka,” pungkasnya.
Pemerintah diminta untuk mendorong penerapan ekonomi inklusif sektor informal menjadi bagian penting dalam pembangunan basis ekonomi.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan dalam menangani sektor ini perlu memperhatikan karakteristik pekerja informal.
“Formalisasi sektor usaha informal seringkali justru mematikan dan menghambat sektor ini untuk berkembang,” jelasnya. (*)