PanenTalks, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir online.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Penting bagi pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua, sangat tinggi,” kata Yassierli di hadapan peserta diskusi.
Ia menjelaskan, tanpa jaminan sosial, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan menjadi beban pribadi para pengemudi. Namun, jika telah terdaftar dalam program Jamsostek, maka mereka berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah fondasi penting negara kesejahteraan. Kami terus mendorong perluasan akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar seperti pekerja formal,” tegasnya.
Yassierli menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: keadilan sosial dan perlindungan bagi rakyat kecil menjadi prioritas utama. Komitmen ini telah diwujudkan antara lain melalui pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 1446 H lewat SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
“Yang paling penting adalah saudara kita para pengemudi dan kurir online memperoleh kepastian perlindungan sosial. Saat ini baru sekitar 250 ribu pengemudi ojol yang terlindungi, padahal ini amanat konstitusi. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial,” katanya.
Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah, dalam acara tersebut Yassierli juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta Jamsostek, masing-masing Rp42 juta hingga Rp132 juta. Selain itu, bantuan biaya pengobatan sebesar Rp124 juta juga diberikan kepada pengemudi online bernama Wakhidin.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu yang tercatat sebagai peserta Jamsos.
“Artinya masih ada 1,7 juta pengemudi yang belum memiliki perlindungan sosial. Padahal, mereka sangat rentan. Risiko lalu lintas tinggi, dan jika terjadi kecelakaan, dampaknya bukan hanya pada pengemudi, tapi juga kesejahteraan keluarganya,” kata Anggoro.
Dengan dorongan aktif dari pemerintah dan kerja sama lintas sektor, diharapkan kesadaran serta kepesertaan pengemudi dan kurir online dalam jaminan sosial semakin meningkat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil, aman, dan sejahtera di era digital.