Senin, Agustus 18, 2025

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seiring Perubahan Status Aset Kripto

Share

PanenTalks,Jakarta – Pemerintah telah merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memperkuat pengaturan pajak atas transaksi aset kripto.

Aturan ini, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku mulai 1 Agustus 2025, hadir sebagai respons terhadap perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Perubahan status ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kini membuat aset kripto disamakan dengan surat berharga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Implikasinya, aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh Final Tetap Berlaku

Meskipun PPN tidak lagi dikenakan, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung platform transaksi yang digunakan:

1% jika transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.Aturan baru ini juga memberikan definisi ulang pada aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital.

Bukan Pajak Baru, Melainkan Penyesuaian
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi dalam perlakuan pajak.

“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini,” tegas Rosmauli.

Penyesuaian ini bertujuan agar peraturan pajak dapat selaras dengan karakteristik dan status aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai amanat UU P2SK.

0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri. (*)

Read more

Local News