PanenTalks, Jakarta-Pemerintah memastikan bahwa harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual terjangkau untuk masyarakat. Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi menegaskan, harga tertinggi untuk beras SPHP ditetapkan maksimal Rp12.500/kg di Zona 1.
“Harga beras SPHP ditetapkan berdasarkan zonasi. Zona 1 Rp12.500/kg, Zona 2 Rp13.100/kg, dan Zona 3 Rp13.500/kg. Ini untuk menjamin keterjangkauan harga di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Arief saat peluncuran resmi program SPHP di Kantor Pos Besar Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia menyebutkan, harga tersebut ditetapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan inflasi. “Kalau kita lihat harga hari ini, panen cukup banyak. Harusnya harga di pasar juga ikut stabil. SPHP ini bantu jaga agar harga tidak melonjak,” tambahnya.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menekankan bahwa pengecer dilarang menjual beras SPHP di atas harga yang telah ditentukan. “Pengecer hanya boleh menjual maksimal Rp12.500/kg untuk Zona 1. Mereka juga wajib menandatangani surat kesanggupan agar tidak menyalahgunakan distribusi,” tegas Rizal.
Selain itu, pembelian oleh konsumen juga dibatasi maksimal dua kemasan (masing-masing 5 kg). “Produk ini tidak boleh diperjualbelikan kembali. Hanya untuk konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memperingatkan bahwa pemerintah akan menindak tegas penjual yang menaikkan harga. “Kami tidak akan segan memberi sanksi. Ini untuk melindungi masyarakat dari praktik nakal di lapangan,” papar Zulhas.