PenenTalks, Jakarta – Pemerintah secara resmi menunjuk penyedia platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini, 14 Juli 2025, setelah ditetapkan pada 11 Juni 2025.
PMK-37/2025 diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang telah mengubah perilaku konsumen menuju transaksi daring.
Fenomena ini didukung oleh tingginya penetrasi internet dan smartphone di Indonesia, serta kemajuan teknologi finansial yang mempermudah transaksi digital.
“Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik, serta menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional,” jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Ia menambahkan bahwa praktik serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Mekanisme Pemungutan dan Tarif
Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 meliputi penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.
Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK ini menetapkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai dengan dokumen invoice penjualan.
Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace diharapkan menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Rosmauli menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian cara pemungutan pajak dari manual menjadi terintegrasi dengan sistem perdagangan digital.
“Harapannya, masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” tutup Rosmauli.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.(*)