PanenTalks, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pemetaan ulang terhadap lahan pertanian masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini sebagai persiapan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sawah berkelanjutan mulai penerapan tahun 2026.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan, tujuannya mendorong pelestarian fungsi lahan pertanian dan menjamin keberlanjutan produksi pangan di Bantul.
Namun, di lapangan, tidak sedikit dari lahan tercatat sebagai sawah beralih fungsi menjadi bangunan tempat tinggal maupun usaha.
“Kami akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan sawah berkelanjutan, karena itu kita saat ini juga sedang menghitung atau memetakan ulang terkait lahan sawah berkelanjutan itu,” ujar Aris, Senin 30 Juni 2025.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul mencatat luas LP2B mencapai 12.831 hektare. Lahan ini menjadi sasaran utama program insentif pajak. Namun, di lapangan menunjukkan sebagian lahan tersebut telah beralih fungsi.
“Jadi kita petakan lagi, karena banyak sekali terjadi bahwa lahan sawah yang tadinya tidak bisa dialihfungsikan untuk bangunan ini banyak dipergunakan untuk bangunan, baik tempat tinggal maupun tempat usaha,” jelas Aris.
Alih fungsi lahan ini, menurutnya, tak jarang terjadi karena alasan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa pemilik hanya memiliki sebidang tanah dan kebutuhan rumah tinggal menjadi hal tak terhindarkan.
Untuk memastikan program pembebasan PBB tetap tepat sasaran, Aris menegaskan perlunya pemetaan ulang juga mengidentifikasi bangunan komersial berdiri di atas tanah pertanian. Hal ini penting untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah bisa timbul dari pemberian insentif pajak tersebut.
“Kan ada yang dipergunakan untuk usaha, bahkan paling banyak itu kafe, sementara perizinan maupun pembayaran pajak masih sawah,” kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin mendata semua untuk mengimbangi dari pembayaran gratis lahan pertanian itu.
Dia mengharapkan, ada kompromi antara kebutuhan pembangunan pemukiman dan usaha warga. Tujuannya menjaga ketahanan pangan serta fungsi ekologis lahan pertanian. (*)
Editor : Hendrati Hapsari