PanenTalks, Rembang– Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengantongi akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 45 desa.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M Mahfudz mengatakan, ratusan desa lainnya masih proses pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Seluruh desa dan kelurahan di Rembang target menerima akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025,” ungkap dia, Selasa 10 Juni 2025 mengutip jatengprov.go.id.
Dia melanjutkan, setelah seluruh legalitas terbit maka penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Setelah seluruh legalitas terbit, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kemudian, pengurus akan menajamkan jenis usaha prioritas.
“Baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu, baru diajukan ke Bank Himbara (Bank Milik Negara),” jelas Mahfudz.
Ia menambahkan, koperasi nantinya akan fokus menjalankan satu atau dua jenis usaha sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako, kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” imbuh dia melansir jatengprov.go.id.
Sebagai informasi, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih rancangan ke depan memiliki tujuh unit usaha. Meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Dengan skema tersebut, koperasi juga akan berperan sebagai agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk bersubsidi.
Melansir laman pertanian.go.id, berdasarkan laporan hingga 6 Mei 2025, lebih dari 3.000 desa di Jawa Tengah berkomitmen siap melaksanakan Musdesus (musyawarwah desa khusus).
Target seluruh 8.567 desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Tengah dapat menyelesaikan proses Musdesus paling lambat akhir Mei 2025. (*)