PanenTalks, Semarang – Pemerintah Kota Semarang memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja rentan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota berkelanjutan.
Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota,” kata dia, Kamis 6 November 2025.
Pihaknya hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.
Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program ‘PIJAR SEMAR’ (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).
Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Melalui PIJAR SEMAR, pemkot memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar.
“Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja. Sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hingga saat ini, program PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta mendapat anggaran dana melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (*)

