PanenTalks, Semarang – Pemerintah Kota Semarang mendorong pemerintah pusat untuk menyusun standarisasi desa wisata agar tidak ada perbedaan perhatian antara kabupaten dan kota memicu kecemburuan pada pelaku wisata.
“Kami menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar kampung wisata juga mendapat perhatian seperti desa wisata agar para Pokdarwis bisa mengembangkan usaha wisatanya,” ucap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Standarisasi Desa Wisata Komisi VII DPR RI di Kampung Alam Malon di Kelurahan Gunungpati, Jumat 26 September 2025.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya agar kampung wisata di wilayahnya terus berjalan dan ekosistem di sekitar kawasan terbangun dengan baik. Merujuk di Kampung Alam Malon menjadi sentra batik dengan bahan baku warna alam.
Pemkot, kata dia, memiliki program-program promosi sebagai upaya menggenjot kampung wisata tersebut semakin terkenal. Hal tersebut bukan tanpa alasan menimbang Kota Semarang memiliki banyak potensi wisata masuk dalam wilayah permukiman masyarakat, tetapi perhatian pemerintah pusat lebih banyak pada desa wisata.
“Di antaranya menyelenggarakan pameran baik di dalam maupun ke luar Kota Semarang, menyusun kalender even agar kunjungan meningkat,” kata dia
Dia mengaku terinspirasi klausa peningkatan sektor pariwisata pada anggaran 25 juta per RT per tahun untuk tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty saat memimpin kunjungan mengatakan hingga saat ini belum ada standarisasi tentang keberadaan desa wisata. Menurutnya, standarisasi akan menjadi pedoman bagi pengembangan desa wisata berbasis komunitas masyarakat. Selain itu, ada kesetaraan perhatian pemerintah antara desa wisata di kabupaten dan kota.
“Standarisasi desa wisata ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Pariwisata sudah selesai dibahas oleh Komisi VII. Dengan pengelolaan standarisasi desa wisata yang lebih kuat, hal ini tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan tetapi juga memperkuat ekonomi kreatif lokal,” kata dia, (*)