PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta tak henti berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah melalui sosialisasi masif tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat serta para pedagang.
Pada Rabu (18/6) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta turun langsung ke kawasan Jalan Timoho untuk menyelenggarakan kegiatan penting ini. Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda terencana Satpol PP dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan total lima kali sosialisasi. “Tiga di antaranya telah sukses kami laksanakan pada minggu kedua Juni 2025,” terang Dayat, sapaan akrabnya.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar masyarakat dan para pedagang memahami betul bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai,” tegas Dayat. Ia menambahkan bahwa sasaran utama sosialisasi ini adalah warung-warung kecil. “Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, masih ada indikasi kuat bahwa mereka menjual rokok ilegal yang dititipkan oleh para sales,” pungkasnya.
Upaya Pemkot Yogyakarta ini merupakan komitmen serius dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Efek kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak. Satpol PP berupaya memaksimalkan edukasi, baik melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun lewat media cetak, elektronik, dan baliho.
“Kami juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran cukup berat. Pelanggar dapat dikenakan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal lima kali lipat dari nilai cukai. Dendanya langsung dipungut oleh pihak Bea Cukai, tanpa proses pengadilan. Barang bukti juga langsung dimusnahkan dan tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, penegakan hukum semakin ketat sejak tahun 2024. Salah satu kasus yang ditemukan tahun lalu, yaitu di sebuah konter HP di daerah Mergangsan, berhasil diamankan ribuan batang rokok ilegal. Bahkan, di Kotagede pernah ditemukan warung yang melanggar dua kali dan langsung dikenakan denda lebih berat.
Meski demikian, ia mengakui bahwa saat ini keberadaan rokok ilegal di Kota Yogyakarta sudah mulai berkurang drastis berkat upaya sosialisasi yang masif. “Sekarang yang bermain biasanya di wilayah perbatasan kabupaten. Tapi kami tetap siagakan tim intel untuk mengawasi potensi peredaran di Kota Yogyakarta,” tambahnya.
Sementara itu, saat ditemui pemilik warung Madura, Murni Jelani mengungkapkan, sudah berdagang sejak 2015. Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sosialisasi rokok ilegal di warung-warung atau toko kelontong.
Ia mengaku pernah sekali menjual rokok ilegal di awal usahanya, namun hanya bertahan beberapa hari. “Setelah itu saya dan suami sepakat tidak menjual lagi. Rasanya tidak nyaman. Selain takut kena sanksi, hati juga tidak tenang,” ungkapnya.
Ia berharap, semakin banyak warung dan masyarakat yang tidak membeli atau menjual rokok ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib. (*)
Editor: Rahmat