PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan dukungan agar dana transfer ke daerah tidak dipotong.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali, 18 September.
Kunjungan kerja tersebut berfokus pada percepatan digitalisasi sistem pemerintahan di daerah. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster memaparkan berbagai upaya digitalisasi yang telah dilakukan Pemprov Bali, termasuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Koster menyebutkan berkat inisiatif tersebut, SPBE Bali pernah meraih predikat terbaik se-Indonesia. Selain itu, program digitalisasi juga diwujudkan melalui penyediaan wifi gratis di fasilitas umum, pembangunan menara komunikasi Turyapada Tower, dan rencana pembangunan tiga menara serupa di wilayah Bali lainnya.
“Ke depan kami merencanakan pembangunan tiga tower serupa di wilayah barat, timur, dan utara Bali untuk percepatan digitalisasi,” ungkap Gubernur Koster.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan digitalisasi di Bali, khususnya pada empat sektor: pertanahan, administrasi kependudukan, kepegawaian, dan pendidikan.
“Kami sepakat mendalami sejauh mana sistem digitalisasi sudah berjalan di Bali,” kata Zulfikar Arse Sadikin.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komisi II DPR mengapresiasi implementasi digitalisasi di Bali namun juga mengingatkan akan potensi risiko keamanan data.
Pada akhir pertemuan, Gubernur Koster menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi II DPR.
Pihaknya juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan permohonan agar Komisi II DPR dapat memberikan dukungan terkait kebijakan yang memberatkan daerah, seperti perlakuan sistem Online Single Submission (OSS) dan pemotongan dana transfer daerah.
“Kami juga mohon dukungan agar dana transfer daerah jangan sampai dikurangi, karena hal ini sangat memberatkan. Sementara di sisi lain, upaya menambah pendapatan daerah juga terkendala. Semoga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkas Gubernur Koster. (*)