Senin, Agustus 18, 2025

Pemprov Didorong Fasilitasi UMKM di Jateng Kantongi Sertifikasi Halal 

Share

PanenTalks, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal. 

“Pemda dapat memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil menenangah (UMKM) melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah, Jumat 18 April 2025.

Dia mengatakan, sertifikasi halal merupakan bagian dari gaya hidup dan peradaban modern. Sertifikasi ini melindungi dan memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen.

“Pemerintah daerah perlu mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi produk pelaku UMKM. Hal itu agar produk UMKM terjamin kehalalan produknya,” terang dia. 

Sertifikat halal, kata dia, merupakan jaminan produk halal sangat penting bagi pelaku usaha. Langkah ini agar bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk, membangun kepercayaan konsumen, memperkuat Unique Selling Point.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melanjutkan, sertifikasi halal bukan misi dari agama tertentu tapi untuk memperkuat posisi daerah agar tidak dibanjiri produk dari luar negeri mencantumkan label halal.

“Kalau produk lokalnya lewat UMKM ada, tentu itu yang harus diutamakan. Jangan sampai malah dibanjiri oleh produk-produk dari luar negeri yang mereka tahu marketnya itu adalah Indonesia 87 persen masyarakatnya ingin produknya halal,” kata dia. 

Saat ini pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban produk halal bagi pelaku usaha awalnya diberlakukan mulai Oktober 2024. Namun kebijakan ini diundur hingga 2026. (*)

Read more

Local News