Sabtu, September 27, 2025

Pemprov Jateng Minta Penegak Hukum Dampingi Penggunaan Dana Desa

Share

PanenTalks, Magelang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum mendampingi penggunaan dan penglolaan dana desa mencegah terjadinya korupsi.

“Terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin 22 September 2025.

Menurut dia, Dana Desa bersifat swakelola sehingga butuh pendampingan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.

Pihaknya ingin bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mendampingi aparatur negara tidak hanya kepala desa. Ke depan, dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum berlaku.

Dia menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan.
“Dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa,” kata dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 T terbagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (*)

Read more

Local News