PanenTalks, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali berupaya keras mengoptimalkan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp 150.000 per orang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025.
Hingga saat ini, realisasi pendapatan masih jauh dari harapan, dengan tingkat kepatuhan pembayaran oleh wisatawan asing (wisman) baru mencapai 35%, atau sekitar Rp 283 miliar.
Untuk mendongkrak kepatuhan dan pendapatan, Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta dukungan penuh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, yang dipimpin oleh Menteri Agus Adrianto.
Permintaan ini disampaikan dalam audiensi di Jakarta pada 23 September 2025.
Gubernur Koster secara spesifik memohon penempatan dan peran aktif petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memantau dan mengawasi pembayaran PWA.
“Dengan dukungan imigrasi, kita berharap pengawasan di pintu masuk utama dapat lebih diperketat, sehingga wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sesuai ketentuan,” jelas Gubernur Koster.
Menteri IMIPAS, Agus Adrianto, menyambut baik usulan sinergi tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA, mengingat kontribusi signifikan pariwisata Bali terhadap devisa negara.
Dukungan IMIPAS tidak hanya terbatas pada pengawasan PWA. Kementerian ini juga berkomitmen penuh untuk melakukan operasi penertiban terhadap wisatawan asing “nakal” yang melanggar peraturan, termasuk mereka yang overstay atau melakukan tindakan yang merusak kehormatan Indonesia.
Menteri Agus Adrianto mengungkapkan Kementerian IMIPAS telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali, yang telah aktif beroperasi sejak Agustus 2025.
Selain isu penertiban, Menteri Agus Adrianto dan Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan menyeluruh terhadap kebijakan keimigrasian, visa, dan Visa on Arrival (VoA) untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih tertib dan berkualitas di Pulau Dewata.
Komitmen dihasilkan yakni Sinergi antara Kementerian IMIPAS dan Pemprov Bali akan fokus pada pengawasan pintu masuk untuk meningkatkan kepatuhan PWA dan penertiban lapangan untuk menjaga citra pariwisata. (*)