PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pendidikan dasar gratis, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (7/7).
Jajaran Dinas Pendidikan DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan para kepala sekolah hadir untuk menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda DIY, Aris Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa DIY telah berbenah dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah memperkuat alokasi pembiayaan pendidikan, memastikan agar siswa-siswi tidak dibebani biaya pendidikan dasar,” jelas Aris. Ia menambahkan bahwa berbagai dukungan telah diperluas bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk pembebasan iuran dan bantuan perlengkapan belajar.
Aris juga menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis bukan hanya tentang penghapusan biaya, tetapi juga tentang prinsip keadilan dan keberpihakan. “Kami meyakini bahwa pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal penghapusan biaya, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan,” tegasnya.
Kesiapan DIY ini menjadi angin segar bagi masa depan pendidikan di wilayah tersebut, menjanjikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan bahwa kehadiran BAM ke DIY bertujuan menyerap aspirasi. Serta sekaligus melihat langsung pelaksanaan putusan MK di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi forum dialog yang terbuka dan konstruktif agar BAM DPR RI dapat menerima masukan langsung dari duta daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat. Mengenai apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam masalah pendidikan dasar gratis,” ujar Adian.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kondisi keuangan negara kita saat ini menunjukkan defisit yang cukup besar, namun keputusan MK tetap harus dijalankan. Tidak ada alasan bagi kita, bagaimana kemudian menjalankan ini tanpa berkeluh kesah,” tambahnya.
Adian menegaskan bahwa BAM bertugas menyalurkan aspirasi ke komisi-komisi terkait di DPR RI, termasuk Komisi X yang membidangi pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Dapil DIY, Totok Hedi Santosa, turut menyoroti dinamika pendidikan swasta di Yogyakarta.
“Pertemuan tadi kita lebih ingin mengetahui tentang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis untuk sekolah dasar, bagaimana hal ini mungkin dijalankan di Yogyakarta. Lalu kita bertemu dengan seluruh stakeholder, baik negeri itu sendiri, swasta maupun dinas di seluruh kabupaten/kota,” ucap Totok.
Totok menjelaskan bahwa sekolah swasta di DIY justru menjadi pilihan utama masyarakat.
“Dia (Kepala Sekolah) menceritakan hingga tahun 2031 SD Muhammadiyah Sapen itu sudah di-booking, itu artinya masyarakat berharap. Tapi untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mutu yang baik memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan gratis tidak bisa serta-merta disamaratakan tanpa memperhatikan karakteristik penyelenggara pendidikan.
“Mereka (Sekolah Swasta) bukan menolak, tapi dengan risiko mutu mereka akan turun,” tambahnya.
Sebagai bagian dari BAM, Totok menyatakan bahwa temuan-temuan di lapangan akan dilaporkan secara utuh kepada DPR. (*)
Editor: Rahmat