Rabu, Juni 18, 2025

Penghapusan Kuota Impor Berpotensi Mengancam Ketahanan Ekonomi Pelaku UMKM

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Dr. Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si. mengatakan, rencana kebijakan hapus kuota impor ini perlu ditinjau ulang terkait dampak positif maupun negatif bagi pelaku UMKM.

“Yang jelas kebijakan ini akan mengancam ketahanan ekonomi pelaku UMKM,” katanya, Selasa 15 April 2025.

Meski dalam jangka pendek kebijakan ini akan memberikan manfaat untuk menghapus proses perburuan rente dan monopoli diduga sering terjadi antar importir. Selama ini kuota-kuota impor hanya diberikan kepada pelaku-pelaku bisnis tertentu memiliki kedekatan dengan relasi kuasa.

Namun demikian, dalam jangka panjang jika penghapusan kuota impor ini dimaknai sebagai pembukaan keran impor besar-besaran maka jelas ini akan mengancam eksistensi UMKM di Indonesia karena Indonesia akan dibanjiri produk-produk luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan kuota impor untuk beberapa komoditas.

Rencana tersebut disampaikan pasca Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 32 persen.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, alasan aturan kebijakan hapus kuota impor untuk memudahkan pelaku usaha, menciptakan ekosistem mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hempri mengatakan, kenyataan realita di lapangan saat ini masih banyak produk UMKM Indonesia kurang bersaing secara global. Hempri mengungkapkan sebagai contohnya adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan Impor telah berimplikasi pada maraknya produk-produk impor masuk ke tanah air berdampak pada beberapa perusahaan seperti perusahaan manufaktur, teknologi dan startup telah melakukan PHK karena proses produksi dianggap kurang efisien.

Menyikapi kebijakan ini, UMKM akan terkena dampak dan dituntut untuk selalu kreatif sebagai upaya dalam mendorong daya saing produk-produk dalam negeri. Selain itu, pelaku usaha UMKM juga diharuskan membangun karakter tangguh, kreatif, inovatif, cerdas, mandiri, produktif dan mampu memanfaatkan peluang atau sumberdaya di sekitarnya.

Sebaliknya, pemerintah diharuskan memberikan dukungan-dukungan struktural seperti seperti kemudahan pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitasi pemasaran dan promosi, fasilitas di dalam memperoleh hak cipta/hak merek dan sebagainya. 

“Komitmen dari pemerintah dalam melindungi produk-produk UMKM dengan berbagai bentuk dukungan struktural sangatlah dibutuhkan,” ujarnya.

Bagi Hempri, melihat sinyal kondisi penurunan ekonomi sekarang ini pemerintah perlu memberikan apresiasi dan perlindungan terhadap produk-produk lokal.

Meningkatkan gerakan bangga dengan produk lokal memiliki peranan dalam membantu UMKM untuk terus eksis. Selama ini, gerakan cinta produk lokal ini hanya sebatas slogan sehingga harus dilakukan dengan merubah budaya masyarakat dengan regulasi mampu memperkuat pasar domestik.

Budaya inferior sudah menghinggapi sebagian besar masyarakat merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar dibandingkan produk-produk lokal. “Dalam konteks budaya, perlu ada upaya untuk merubah budaya inferior masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News