PanenTalks, Jakarta – Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia muncul polemik tak biasa. Pengibaran bendera bajak laut dari serial manga dan anime populer One Piece yang menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
Aksi pengibaran bendera One Piece dalam bentuk dekorasi HUT RI maupun ekspresi komunitas penggemar, menuai perhatian publik. Apalagi fenomena ini muncul di beberapa wilayah
Menko Polhukam memberikan pernyataan resmi terkait potensi pelanggaran hukum dari tindakan tersebut. Ia menegaskan meski ini merupakan kreativitas warga dalam merayakan Hari Kemerdekaan, namun ini tetap ada batasan. Apalagi ini menyangkut simbol negara.
“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Namun kami juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengibarannya Sejajar dengan Bendera Merah Putih
Imbauan ini muncul menyusul beredarnya gambar dan video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah bendera bajak laut — termasuk yang berasal dari fiksi One Piece. Pengibaran bendera itu dalam rangkaian kegiatan 17 Agustus. Bahkan pengibarannya sejajar atau lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.
Budi menyampaikan tindakan seperti itu tidak pantas dan berpotensi melanggar undang-undang. Pemerintah, kata dia, tidak segan bertindak apabila ada temuan unsur kesengajaan atau provokasi dalam tindakan pengibaran bendera fiktif itu.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Ini untuk memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ucap Budi.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, Budi menekankan pentingnya memahami dan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Isi UU itu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 ayat (1) dengan tegas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Termasuk simbol-simbol yang berasal dari fiksi atau hiburan populer.
Lebih jauh, Budi menyebut sebagian dari pengibaran bendera fiksi bahkan ada indikasi sebagai bentuk provokasi untuk menurunkan kehormatan simbol nasional.
“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” ujarnya.
Pengibaran Merah Putih Bentuk Penghormatan
Menurutnya, mengibarkan Bendera Merah Putih dalam perayaan Hari Kemerdekaan bukan hanya sekadar tradisi atau seremoni, melainkan bentuk nyata penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa siapa pun yang merayakan Hari Kemerdekaan harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan tidak mencederai martabat negara.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga semangat nasionalisme dan tetap menjadikan Merah Putih sebagai simbol utama perjuangan dan kemerdekaan bangsa,” tutur dia.
Saat ini, pemerintah terus memantau dan menelusuri potensi pelanggaran di berbagai daerah. Aparat penegak hukum pun bersiaga untuk menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dianggap mencemarkan atau menurunkan kehormatan Bendera Negara. (*)