Sabtu, September 27, 2025

Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Share

PanenTalks, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Program Desa Berketahanan Pangan merupakan bagian dari implementasi AstaCita kedua Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan biru.

“Ini adalah bagian dari menindaklanjuti apa yang menjadi AstaCita Kedua Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, dalam sambutannya pada acara berbagi pengetahuan “Desa Berketahanan Pangan dan Iklim”, Senin malam (2/6), secara daring dari Jakarta.

Menurut Luthfy, AstaCita kedua pemerintahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya kemandirian bangsa. “Pemerintah ingin memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal itu, Kemendes telah menyusun rencana aksi peningkatan ketahanan pangan lokal di desa. “Kami lakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan peningkatan ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan desa,” ujarnya.

Luthfy juga menyinggung Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. “Dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa minimal 20 persen Dana Desa harus alokasinya untuk mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Desa Berketahanan Pangan adalah desa yang mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya secara cukup, aman, bergizi, dan terjangkau. “Pangan yang tersedia harus tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta dapat mendukung kehidupan yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,” tutupnya.

Read more

Local News