Jumat, Juni 13, 2025

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Semarang Harus Tepat Sasaran

Share

PanenTalks, Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang meminta para distributor pupuk bersubsidi melaksanakan aturan berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, korupsi pupuk bersubsidi merupakan masalah serius sehingga membutuhkan pengawasan ketat secara bersama dalam penyaluran.

“Distribusi pupuk tepat sasaran agar tidak terjadi pelanggaran peraturan berujung kasus pidana,” kata dia saat rapat koordinasi kebijakan pupuk bersubsidi 2025, di Gedung Dharma Satya Kompleks kantor bupati setempat, Rabu 7 Mei 2025.

Menurut dia, beberapa modus penyelewengan seperti pengalihan penjualan ke daerah lain dan penimbunan lalu dijual lagi di atas harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, pemalsuan data kebutuhan kelompok tani.

“Perbuatan jahat itu melibatkan distributor, pengecer, bahkan kepala desa,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan, pada 2025, Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea.

“Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea sebesar Rp2.250/kg, sedangkan NPK Rp2.300/kg,” kata dia.

Para petani, kata dia, berhak membeli pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani. Selain itu, petani dengan luasan lahan maksimal dua hektare dan alokasi terbanyak di Pringapus.

Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai,bawang merah, bawang putih, kopi dan tebu. (*)

Read more

Local News