Selasa, Juni 17, 2025

Penyerapan Tenaga Kerja Triwulan I 2025 Capai 23,95 Persen

Share

PanenTalks, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat penyerapan tenaga kerja selama triwulan I 2025 mengalami peningkatan 23,95 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, dari realisasi investasi masuk di sepanjang 2025 tercatat 97.550 tenaga kerja terserap.

“Capaian tersebut tidak hanya menunjukkan pertumbuhan ekonomi positif, namun juga mampu menekan angka pengangguran,” kata dia, Kamis 22 Mei 2025.

Menurut dia, kenaikan penyerapan tenaga kerja karena realisasi kinerja investasi cukup baik pada triwulan pertama mencapai Rp21,85 Triliun.

Adapun lima besar realisasi sektor investasi di Jateng pada triwulan I 2025 antara lain industri tekstil, industri barang dari kulit dan alas kaki, industri karet dan plastik, industri makanan, serta perumahan dan kawasan industri perkantoran.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, penerapan verifikasi dan validasi perizinan usaha dengan disiplin sesuai regulasi.

“Jangan sampai izin usaha terbit, menimbulkan keresahan di masyarakat, baik di bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan, dan lainnya,” terang dia.

Pada bidang pariwisata, Taj Yasin memberi masukan supaya verifikasi izin restoran/ perhotelan, mencakup aturan mengenai informasi makanan halal (halal food), dan nonhalal. Penerapan metode ini di sejumlah negara memberikan layanan pariwisata ramah muslim.

“Kalau di Indonesia bisa ada penjelasan (informasi) nonhalal corner, maka akan lebih jelas terkait pariwisata ramah muslim,” katanya.

Kemudian pada sektor industri padat karya, Taj Yasin mendapati masukan terkait fasilitas umum (fasum) tempat ibadah belum memadai daya tampung.

Dia melanjutkan, pekerja harus antre dalam beribadah dan memicu keterlambatan kembali masuk bekerja. Oleh karena itu, pemerintah termasuk kabupaten/ kota harus teliti dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) perusahaan, termasuk ketersediaan fasum layak. (*)

Read more

Local News