Kamis, Oktober 2, 2025

Penyesuaian Aturan KUR Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

Share

PanenTalks, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyesuaian kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melansir ekon.go.id 26 Agustus 2025, penyesuaian ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengakses permodalan dengan bunga rendah dan syarat yang lebih sederhana.

Penyesuaian ini disampaikan dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Bali, belum lama ini.

Sosialisasi ini membahas empat peraturan menteri koordinator terbaru terkait KUR, Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menyatakan bahwa pemerintah memperkuat akses pembiayaan melalui tiga instrumen utama: KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. Selain itu, skema baru Kredit Program Perumahan juga ditetapkan untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah.

Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis, Gunawan Pribadi, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan KUR difokuskan pada relaksasi penyaluran dana, terutama untuk sektor pertanian dan tebu rakyat.

“Penyesuaian yang dilakukan mencakup relaksasi terhadap ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi petani tebu rakyat,” ujar Gunawan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi debitur KUR Khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker sebagai penjamin.

Selain KUR, pemerintah juga menyiapkan skema baru melalui Kredit Program Perumahan. Skema ini menyediakan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar untuk sisi penyediaan rumah dan hingga Rp500 juta untuk sisi permintaan rumah. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung program prioritas pemerintah dalam membangun tiga juta rumah.

Hingga 31 Juli 2025, penyaluran KUR telah mencapai Rp156,84 triliun, atau 54,56% dari target tahun ini sebesar Rp287,47 triliun. Dana ini disalurkan kepada 2,69 juta debitur. Sementara itu, realisasi Kredit Alsintan mencapai Rp24,62 miliar kepada 34 debitur.

Pemerintah juga mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian serta mempercepat penyaluran KIPK untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pembiayaan demi menggerakkan roda perekonomian nasional secara lebih merata dan inklusif.(*)

Read more

Local News