Selasa, Juni 24, 2025

Perkuat Integritas, Pemkot Yogyakarta Bekali ASN Antikorupsi

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta tak henti menggembleng seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam serangkaian sosialisasi antikorupsi.

Bertempat di Hotel Burza pada Senin (23/6), kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Yogyakarta dalam memerangi rasuah.

“Kegiatan ini adalah langkah konkret kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Hastanti, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kota Yogyakarta.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan integritas dan komitmen para aparatur pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Lebih dari sekadar formalitas, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh tentang seluk-beluk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya. Para peserta juga dibekali informasi mengenai kebijakan dan strategi pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta membangun sinergi antarperangkat daerah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi.

“Kami ingin memastikan para peserta memahami dengan baik berbagai jenis dan modus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah,” ungkap Hastanti, menyoroti target utama dari kegiatan ini.

Sosialisasi ini menjadi fondasi bagi komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas di setiap lini pemerintahan Kota Yogyakarta. Ini adalah langkah maju menuju birokrasi yang benar-benar bersih dan melayani rakyat dengan sepenuh hati.

ASN Kota Yogyakarta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi. (dok:pemkotyogya)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menegaskan kegiatan sosialisasi antikorupsi bagian penting dari sistem untuk menyempurnakan tata kelola di Pemkot Yogyakarta.

“Integritas bicara soal nilai-nilai kebenaran dan kehidupan. Maka yang harus kita bangun saat menguatkan integritas adalah mencoba membangun ekosistem yang sehat,” papar Aman saat menjadi narasumber sosialisasi antikorupsi.

Menurutnya kunci utama integritas tidak sekadar sistem, prosedur dan tata kelola. Tapi juga keteladanan dan saling mengingatkan untuk menyehatkan ekosistem di Pemkot Yogyakarta.

Sedangkan narasumber lainnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suherman menyebut ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang Undang nomor 20/2021.

Tindak pidana korupsi antara lain menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya dan menerima suap. Bidang modus yang sering terjadi penyuapan menurutnya seperti pengadaan barang jasa, suap perizinan dan dokumen fiktif atau pemalsuan.

“Korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa modusnya dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa dan dapat berdampak pada ekonomi dan kemiskinan. Makanya pemerintah juga serius mencegah dan memberantas korupsi,” tandas Suherman. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News