PanenTalks, Buleleng– Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Pariwisata, mengambil langkah serius untuk melindungi dan mengembangkan Kopi Robusta Lemukih.
Upaya ini diwujudkan dengan mengadakan diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion atau FGD) yang bertujuan untuk mempercepat pengajuan Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas unggulan asal Desa Lemukih tersebut. Acara ini diselenggarakan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin 4 Agustus lalu.
FGD ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kanwil Kemenkumham Bali. Perbekel Lemukih dan tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih juga turut hadir.
Ketua tim peneliti UNS, Dr. Abdul Kadir Jaelani, menekankan pentingnya penguatan data, dokumentasi, dan strategi promosi untuk memperlancar proses pengajuan IG.
Hal ini senada dengan sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten III Administrasi Umum, Drs. Gede Sugiartha Widiada, yang menyatakan bahwa forum ini vital untuk merumuskan strategi perlindungan hukum sekaligus memperluas pemasaran produk.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional dan internasional,” ujarnya.
Gunawan, Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa perlindungan IG sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Menurutnya, IG berfungsi untuk melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga konsistensi kualitasnya di mata konsumen. “Kopi Lemukih harus memiliki identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” jelas Gunawan dikutip dari bulelengkab.go.id
Perwakilan Kanwil Kemenkum Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, menambahkan bahwa IG tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Lanjut Danu Krisnawan, Kopi Lemukih diharapkan bisa menjadi contoh bagi potensi desa lain untuk “naik kelas” melalui pengakuan hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memperkuat ekosistem ekonomi berbasis kearifan lokal. Melalui perlindungan IG, Kopi Robusta Lemukih diharapkan tidak hanya dikenal luas, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kebanggaan Buleleng.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok tani, tentang pentingnya perlindungan IG.
Dengan perlindungan yang kuat, produk lokal diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan membawa nama baik Buleleng di kancah nasional maupun internasional. (*)