PanenTalks, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap maraknya praktik manipulasi informasi atau hoaks yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Perusahaan menyayangkan penyebaran disinformasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang diarahkan kepada Pertamina dan Pemerintah, karena dinilai mencemarkan nama baik BUMN dan mengganggu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sebagai respons, Pertamina Patra Niaga melakukan pelurusan terhadap sejumlah hoaks yang beredar di media sosial. Berikut adalah klarifikasi dan fakta sebenarnya dari beberapa isu utama yang beredar:
Metode Pengujian Angka Oktan (RON) BBM
Pertamina menegaskan bahwa alat portabel yang digunakan untuk pengujian Research Octane Number (RON) bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi.
Fakta: Pengujian RON memiliki standar baku internasional dan hanya dapat dilakukan menggunakan mesin Cooperative Fuel Research Engine (CFR) sesuai metode ASTM D2699. Mesin CFR adalah satu-satunya alat yang disertifikasi global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi.
Klarifikasi Alat Portabel: Alat portabel seperti Oktis-2 yang hasilnya bervariasi (lebih rendah atau lebih tinggi dari standar) tidak memiliki akurasi dan kepresisian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Alat tersebut hanya mengukur sifat dielektrik (penghantaran listrik) bahan bakar, yang tidak ada hubungannya dengan angka RON.
Pembatasan Pengisian BBM dan Larangan Bagi Penunggak Pajak
Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk membeli BBM, adalah tidak benar atau hoaks.
Fakta: Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM.
Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan Pembatasan BBM
Klaim adanya kebakaran SPBU yang disebabkan oleh kebijakan pembatasan BBM adalah hoaks.
Fakta: Video yang beredar merupakan rekaman lama dari peristiwa yang berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Video Viral Masyarakat ‘Menggeruduk’ SPBU di Lumajang
Klaim masyarakat menggeruduk SPBU di Lumajang adalah hoaks.
Fakta: Kejadian sebenarnya adalah pada 17 September 2025, ketika terjadi karnaval di Desa Sentul, Lumajang. Penonton yang berdesakan berteduh di area SPBU karena hujan deras setelah SPBU tutup. Keributan yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, secara khusus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai hoaks lainnya.
“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina. (*)

