PanenTalks, Semarang – Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) di triwulan I 2025 mencapai Rp14,08 Triliun.
Kinerja investasi di Jateng pada triwulan I 2025 senilai Rp21,85 triliun. Angka ini naik Rp4,29 Trilun dibandingkan periode sama tahun 2024, dari capaian Rp17,56 Triliun.
Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, capaian triwulan I 2025, penanaman modal asing (PMA) berkontribusi sebanyak 64 persen pada angka Rp14,08 Triliun. Kemudian penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 36 persen senilai Rp7,7 Triliun.
“Penyerapan tenaga kerja mencapai 97.550 orang, serta penambahan jumlah proyek 20.431,” kata dia dalam evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.
Adapun lima besar realisasi sektor investasi di Jateng. Mulai dari industri tekstil (Rp2,66 Triliun), industri barang dari kulit dan alas kaki (Rp2,51 Triliun), industri karet dan plastik (Rp2,45 Triliun), industri makanan (Rp1,97 Triliun), serta perumahan, dan Kawasan industri perkantoran (Rp1,83 Triliun).
Khusus capaian tahun lalu (2024), Sakina memaparkan, rekapitulasi izin usaha telah terbit sepanjang tahun meningkat 22,9 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya mencapai 53.550 izin dikeluarkan di Jateng.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin memberikan, arahan supaya dinas terkait saling berkomunikasi dan berkolaborasi. Selain itu, disiplin verifikasi dan validasi sesuai regulasi dalam menerbitkan perizinan di Jateng.
“Jangan sampai izin usaha yang terbit menimbulkan keresahan di Tengah masyarakat. Baik pada bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan, dan lainnya,” kata dia.
Dia mencontohkan, pemberian izin investasi juga amah muslim seperti di bidang pariwisata dan industri padat karya pada penerapannya di lapangan.
Dalam metode perizinan, kata dia, investasi salah satunya menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yterpusat yakni Online Single Submission (OSS).
Namun demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa disiplin verifikasi dan validasi dalam menerbitkan izin usaha di Jateng. (*)