PanenTalks, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pemalsuan pupuk tidak sesuai standar di Boyolali.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, perusahaan memiliki legalitas lengkap tapi isi produk tidak sesuai dengan komposisi tertera di kemasan.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan diduga palsu di Sragen,” kata dia, di sela-sela rilis kasus Kamis 10 Juli 2025.
Pihaknya menelusuri hingga mengetahui produsen pupuk tersebut CV milik tersangka TS.
Pihaknya telah menutup dua pabrik pupuk beroperasi di Kabupaten Boyolali karena terbukti memproduksi pupuk di bawah standar kualitas. Produksi per bulan mencapai 260 hingga 400 ton, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar dan Boyolali.
“Produk pupuk palsu ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian,” terang dia.
Dari hasil uji laboratorium melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Undip menemukan kandungan utama pupuk adalah dolomit. Kandungan tersebut bukan unsur hara kebutuhan tanaman.
“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen,” jelas Peneliti dari Fakultas Pertanian Undip, Fajri.
Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati mengatakan, peredaran pupuk harus melalui uji laboratorium. Selain itu, mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.
“Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani,” tegasnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton. (*)