PanenTalks, Yogyakarta – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di kawasan Kaliurang dan Parangtritis dibuat resah dengan beredarnya minuman keras (miras) dengan label yang menyebutkan dua daerah yang menjadi destinasi favorit pariwisata di DIY.
Menanggapi hal tersebut, pihak produsen miras tersebut mengatakan bahwa kedua produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal Yogyakarta. Dan untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan, pihak produsen akhirnya memutuskan untuk menghentikan produksi kedua miras merek tersebut.
“Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata ‘Kaliurang dan Parangtritis’ pada minuman beralkohol yang merupakan produk kolaborasi dengan pengusaha lokal, di mana produsen minuman beralkohol telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi dan memastikan pengusaha lokal tidak menjual produk minuman beralkohol tersebut,” kata Daniel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4).

Kedua produk tersebut, lanjut Daniel, juga akan ditarik dari peredaran. Menurutnya, produk minuman beralkohol ‘Kaliurang’ dan ‘Parangtritis’ itu hanya beredar di satu kios dan tidak dibuat masif.
Selain itu, pihaknya juga menghentikan kerja sama dengan pengusaha lokal Yogya yang berkolaborasi membuat minuman beralkohol ‘Kaliurang’ dan ‘Parangtritis’. Produsen juga meminta agar pengusaha lokal tersebut bisa memastikan minuman tidak beredar di pasar lagi.
Daniel juga menyampaikan, pengajuan merek ‘Anggur Merah Kaliurang’ ke Kementerian Hukum RI juga tidak akan dilanjutkan.
“Jadi karena kita sudah putuskan untuk tarik, segala konsekuensi juga mengikuti. Pokoknya tidak dilanjut, kita sudah putus semua kerja sama dengan pihak pengusaha lokalnya.
Jadi itu ikut semua (tidak dilanjutkan). Semua (merek menyangkut Kaliurang dan Parangtritis) yang sudah diajukan itu ikut semua,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai nama merek Anggur Hijau Parangtritis.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah agar nama Parangtritis menjadi merek anggur hijau.Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, keputusan mengirimkan surat tersebut ke DJKI Kementerian Hukum bukan keputusan sepihak.
Keputusan itu muncul setelah Pemkab melakukan rapat bersama dengan sejumlah pihak termasuk tokoh agama dan masyarakat di Parangtritis, pada Selasa (22/4) pagi.
Mereka bersepakat, bahwa penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau, tidak hanya mencoreng lokasi tersebut sebagai objek wisata. Namun juga mencoreng kesakralan Pantai Parangtritis dan sosial budaya masyarakat setempat. “Mereka semua bersepakat menolaknya,” jelas Hermawan.
Sama halnya dengan Bantul, Pemkab Sleman melalui Bupati Harda Kiswaya juga merasa keberatan dan melakukan penolakan dengan penggunaan nama Kaliurang di minuman keras tersebut.
“Berkaitan dengan beredarnya merek Kaliurang ini kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” tegas Harda pada Senin (21/4) di Pendopo Parasamya Sleman.
Secara administratif Kaliurang masuk dalam wilayah Kabupaten Sleman tepatnya di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Sejak dulu, Kaliurang menjadi salah satu ikon wisata di Bumi Sembada. Selain wisata Harda menyebut area Kaliurang yang juga lekat dengan daerah pendidikan tentu tidak tepat bila dikaitkan dengan merek minuman beralkohol. (*)
Editor: Rahmat