PanenTalks, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, aktor Fachri Albar.
Sebelumnya, aktor berusia 43 tahun itu ditangkap di kediamannya, wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, awal mula penangkapan Fachri Albar dalam kasus tersebut.
Twedi mengklaim, penangkapan itu berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya seorang menggunakan narkoba di wilayah Lebak Bulus.
“Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika,” tutur Twedi dalam jumpa pers dikutip Kamis, 24 April 2025.
Twedi menjelaskan, saat itu tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Fachri.
“Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar),” sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, Fachri dalam keadaan sadar saat diringkus pihak kepolisian.
Twedi menuturkan, Fachri dilaporkan telah selesai mengkonsumsi narkoba saat penangkapan tersebut.
“Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat,” tandasnya. (*)
Editor : Hendrati Hapsari